Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPDA Manahan Siregar melakukan Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 subs 351 dari KUHPidana. Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 15.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH membenarkan Unit Resum Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap tersangka Muamar alias Amar (23) warga Lingkungan X Kelurahan Bagan Arya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan, tak lain korbannya tetangga sendiri An. Susana (30).
Lanjut Kasat Reskrim bermula terjadi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Bagan Luar Link X Kel Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram. Sesuai dasar LP/ B/ 60/ II/ 2023/ SPKT/ Res B.Bara/SU, Tanggal 13 Februari 2023, Pelapor An. Susana dan SP-Kap/ 56/ II/ Res. 1.6 / 2023 / Reskrim ini team opsnal Unit Resum Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap tersangka
Menurut Susan peristiwa tersebut saat dirinya didalam rumah sedang menyusui anak bayi, tiba-tiba tersangka datang dari luar dengan membawa pacarnya lagi duduk diteras rumah.
Saat tersangka masuk kedalam rumah korban langsung melarang masuk.
Karena di larang korban, tersangka langsung pergi dengan pacarnya.
Berselang setengah jam tersangka kembali datangi korban, dengan membawa bensin setengah botol Aqua, lalu tersangka langsung menyiram korban dengan bensin.
Tersangkapun turut memukul pipi dekat mata susan sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi korban bengkak.
Adanya keributan dirumah korban (susan) saksi Saril datang untuk memisahkan langsung ditumbuk oleh tersangka bagian bibirnya.
Melihat hal tersebut banyak orang yang datang sehingga tersangka pergi meninggalkan korban (susan)
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna mendapat perlindungan hukum dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak ke TKP langsung tangkap tersangka penyiram istri (korban) di bagan luar, barang bukti 1 (satu) botol Aqua berisi bahan bakar pertalite 1 (satu) kotak korek api merek Selam dan tersangka dibawa ke Mako Polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara (STAF07/KTN)