Ibu Korban Pencabulan Anak Didampingi ketua IWO Batu Bara Gruduk Satreskrim Polres Batu Bara, Protes Lambatnya Penanganan

Bagikan :

“Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor dan telah mengirimkan kembali berkas ke Kejaksaan Negeri Batu Bara,” ucapnya.

Ade berharap minggu depan berkas dapat diajukan kembali agar naik status menjadi P21.

Tersangka Ng diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Ar)

Bagikan :