Ibu Korban Pencabulan Anak Didampingi ketua IWO Batu Bara Gruduk Satreskrim Polres Batu Bara, Protes Lambatnya Penanganan

Bagikan :

Batu Bara, kliktodaynews.com – Ibu korban bernama Winda (38 tahun) kembali mengunjungi kantor Satreskrim Polres Batu Bara pada Selasa (9/12/2025) dengan didampingi ketua IWO dan Wakil Ketua Gruduk, menyatakan tidak puas terhadap kinerja pihak kepolisian yang dinilai lamban dan menguntungkan tersangka.

Tersangka yang merupakan kakeknya ibu korban, Ng (69 tahun), diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 9 tahun bernama Melati.

Kasus ini pertama kali dilaporkan suami Winda, Eko Armansyah Putra, melalui LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT pada 15 September 2025. Perbuatan tersangka diduga terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Datuk Tanah Datar. Beberapa hari kemudian, tersangka dibawa ke polisi oleh tokoh masyarakat dan orang tua korban, namun kemudian ditangguhkan penahanannya dengan alasan sakit.

Selama tiga bulan penanganan, status kasus masih tetap P19 (berkas dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi). “Ini kan kasus anak, mengapa begitu lama penanganannya?” ujar Winda yang sempat histeris saat mempertanyakan dasar penangguhan penahanan tersangka yang diancam pidana di atas 5 tahun dan hanya dikenai wajib lapor.

Pada kesempatan itu, sempat terjadi pertengkaran antara Winda dengan M Zen, kuasa hukum tersangka, yang kemudian mengaku khilaf dan meminta maaf setelah di mediasi.

Dikonfirmasi Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry, pihaknya masih melengkapi berkas setelah kejaksaan mengirimkan status P19.

Bagikan :