Batu Bara – Kliktodaynews.com Seiring terbitnya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, SE, M.Pd. Untuk Kebutuhan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kabupaten Batu Bara Menghadapi Kesulitan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 kini mendapat Bantuan JPS.
Angin segar tersebut diketahui Surat bernomor 420/2896-DS tanggal 21 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala UPTD SD/SMP negeri dan swasta untuk diteruskan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdik Batu Bara. Surat ditandatangani Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor atas nama Kadisdik Batu Bara.
Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Ilyas Sitorus melalui Sekretarisnya Darwinson Tumanggor, kepada wartawan Rabu (22/7/20) mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan non PNS akibat dampak Covid-19.
Namun dikatakan Tumanggor bukan berarti seluruh guru dan tenaga kependidikan non PNS otomatis memperoleh dana JPS.
“Ada syarat yang harus dipenuhi yakni pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan JPS harus sudah menikah dan bukan merupakan istri/suami dari PNS/TNI/Polri/BUMN”, terang Tumanggor.
Selain dua syarat diatas Tumanggor juga memberi syarat lain yakni harus mendaftar ke kantor Kepala Desa/Lurah setempat sesuai domisili.
Dalam surat tersebut, apabila terdapat kendala dalam hal pendaftaran maka pendidik dan tenaga kependidikan non PNS disarankan menghubungi Bidang Data Dinas Sosial melalui Aziz HP. 0822 7396 8244. (STAF07/KTN)