Kepala Bidang Aset BKAD Batu Bara, Noval Boster Mangunsong, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menyebutkan, pihak Samsat beralasan belum dapat pindah karena jaringan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) belum selesai dialihkan.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Selain membuat gedung baru tidak produktif, keterlambatan ini juga menghambat rencana pembangunan Kantor Kejari Batu Bara di lokasi lama.
“Ini jelas merugikan. Aset sudah siap, tapi tidak dimanfaatkan. Pembangunan lain ikut terhambat,” ujar sumber di lapangan.
Kondisi ini juga mencerminkan lambannya pengembangan kawasan perkantoran baru Batu Bara. Dari total sekitar 50 hektare lahan pelepasan HGU PT Socfindo, baru sekitar 5 hektare yang dimanfaatkan.
Sejumlah fasilitas yang telah dibangun seperti lapangan sepak bola, gedung tembak, hingga lokasi manasik haji pun belum digunakan secara optimal. Sementara sebagian besar lahan lainnya masih terbengkalai dan ditumbuhi semak, dengan akses jalan yang masih terbatas.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk BKAD dan pihak Samsat Batu Bara, belum membuahkan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengelola aset daerah. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menetapkan Limapuluh sebagai pusat pemerintahan.
“Jangan hanya bangun, tapi tidak dimanfaatkan.
