Gapoktan Rukun Sari : HGU PT. EMHA Terbit di Tahun 2013 dan Diduga Ilegal

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Izin hak guna usaha (HGU) PT. EMHA di terbitka pada tahun 2013 terbongkar dan diduga ilegal. Pasalnya, izin PT. EMHA masih dalam berstatus sengketa dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari di Desa Perkebunan Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Terbongkarnya izin HGU itu, maka masyarakat batu bara meminta agar PT EMHA segera hengkang dari Kabupaten Batu Bara.

Mereka menuding, selama ini perusahaan tidak pernah berpihak terhadap masyarakat terutama Kelompok Tani Rukun Sari.

Bahkan tanah (lahan) yang selama ini dikelola oleh kelompok tani, diklaim sebagai areal yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

“Kalau tidak dapat memberikan kontribusi (berpihak) terhadap masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kita minta agar PT EMHA segera hengkang/angkat kaki dari daerah Batu Bara,” kata Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Ali Efendi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batu Bara, Senin (31/1/2022).

Ia mengatakan, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan yang saat ini diklaim sebagai milik perusahaan.

“Jauh sebelum kemerdekaan, jauh sebelum ada PT EMHA, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan tersebut. Namun mengapa, kemudian perusahaan mengklaim, lahan tersebut bagian dari HGU mereka,” papar efendi.

Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Azhar Amri mengutarakan kekecewaan terhadap sikap PT EMHA yang tidak pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya.

” Sampai saat ini pihak dari PT EMHA tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Batu Bara.

Kita sangat kecewa terhadap sikap PT EMHA.

Untuk itu, kami dari Komisi 1 DPRD Batu Bara segera mengusulkan agar membentuk panitia khusus (Pansus), agar pemerintah meninjau kembali dan atau mengevaluasi kembali HGU PT EMHA.

Sebab, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan HGU, ini berlaku pada pihak perkebunan.

Salah satunya adalah surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

Sementara permasalahan tanah/lahan di tersebut sudah dimulai sejak tahun 1966.

“Kita sayangkan mengapa pemerintah menerbitkan HGU PT EMHA?

Padahal permasalahan antara PT EMHA dengan Kelompok Tani Rukun Sari belum selesai, sampai saat ini dan di gelar RDP.

Seharusnya, permasalahan yang ada menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan HGU,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batu Bara.

Terpisah, dari pihak BPN kisaran yang mewakili undangan RDP oleh DPRD Batu Bara menuturkan, terkait persoalan sengketa PT. EMHA dengan kelompok rukun sari, pihak akan mencari solusi, dan hal ini nantinya kami sampaikan sama pimpinan BPN di kisaran.

Harapannya, kepada hadirin yang ada diruangan ini, kita harus bersabar, pihaknya pasti segera meninjau kembali sesuai intruksi oleh ketua komisi I.

Kabaghum pemdakab batu bara, Sirait, SH, mengatakan terkait kasus di tahun 2013 dirinya belum menjabat, akuinya saya menjabat dibtahun 2016.

Namun hal ini, saya akan koordinasi kepada bupati batu bara, apa-apa yang harus kami persiapkan terkait PT. EMHA, cetus kabaghum dan ucapkan terimakasih.

Ketidak hadiran pihak PT. EMHA maupun yang mewakilinya di aula ruang RDP, secara resmi berita ini dikirim kemeja redaksi media siber kliktodaynews.com. (STAF07/KTN)

Bagikan :