Batu Bara – Kliktodaynews.com Ahmad Fahri Meliala selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Batu Bara yang Juga Alumni Lemhanas Merasa Terpanggil dan Mengutuk Kekerasan Atas Insiden Pengancaman pada Awak Media yang Berujung Ancamnya Jiwa Seseorang.
Hal Tersebut di Katakannya Melalui Hubungan Seluler. Jumat 03/07/2020 Kepada Media di Lima Puluh
“Hal demikian itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun mengingat tugas mulia dari wartawan itu dalam menyajikan berita untuk kepentingan orang banyak. tanpa meminta imbalan apapun” ungkapnya
“Jangan macam Koboy. Ini negara hukum. Jangan semena-mena menggunakan senjata (Pistol) dan bagi pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas masalah ini sampai pada izin senjata serta yang menguasainya” jelasnya
Fahri juga meminta agar kebebasan pers itu bisa dipahami seluruh pihak. Gunakan hak jawab andai kata pemberitaan tidak sesuai fakta. jangan ancam wartawan karena mereka bekerja didasari Undang-undang yang jelas” tuturnya.
Statemen LBH Ismail Lubis :
Statemen tersebut dikeluarkan LBH Medan pada rilis persnya yang dibuat Ismail Lubis, Irvan Saputra dan Maswan Tambak dan diterima wartawan di Lima Puluh, Jumat 3/7/2020.
Dikatakan LBH Medan, Pers dalam aktifitasnya berfungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Oleh karena hal tersebut tak ada alasan untuk membungkam pers dalam bentuk apapun termasuk dengan menunjukkan senjata api dihadapan wartawan yang memang bertugas memberitakan.
“Kebebasan pers tak boleh diganggu, terlebih dengan ancaman oleh siapapun”, sebut praktisi hukum dari LBH Medan tersebut.
Fhoto Ketua PWI Batu Bara
Diamini Ketua PWI Batu Bara, Alpian, menyebut seorang wartawan media online bernama Mhd Murhim mendapat intimidasi dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas diproyek pembangunan jalan tol menggunakan senjata api.
Merasa dirinya terancam, Murhim pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Batu Bara.
Menurutnya intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Alpian mengungkapkan apabila ada sengketa dalam pemberitaan di media massa dapat diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat 2.
“Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan di media massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang. Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman,” ujarnya.
(STAF07/KTN)