BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH. MH gelar Press
Release di Mako Polres Batu Bara dan
berhasil mengungkap kasus Curas, Curat, Penggelapan dan Pencobaan Pencurian, dari enam kasus tindak pidana kejahatan dengan empat tersangka. Kamis (15/7/2021) sekira pukul 13.00 wib
Menurut Kapolres Batu Bara, ” Ada tiga tersangka terpaksa di door di bagian kaki kiri dengan timah panas, ketiga tersangka ini melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap.
Dari empat kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan tersangka yaitu : (1). Deni Harianto (31) warga, Huta ll Dolok Batu nanggar kec. Bosar maligas kab. Simalungun, Barang- bukti 1 (Satu) unit Handphone Xiomi Note 7 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J No Pol BK 5779 TAS. Pasal yang di sangkakan pasal 365 dan atau 362 dari KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP /408 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 an. Pelapor Ana Masdona, Tentang pencurian dengan kekerasan (Jambret)
Barang bukti lain, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah (tanpa nopol) 1 (satu) unit Handphone Realmi warna Hijau dan 1 (satu) buah kotak Handphone Realmi
warna hijau.
Tersangka Dedek Cahaya Syahputra Alias Bombom (29) warga dusun lV desa pematang panjang kec. Air putih. Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun. Laporan Polisi Nomor : LP/407/VII/2021/SU/Res.Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 an. Pelapor Ayu Suci Gunain dengan barang bukti
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah (tanpa nopol) percobaan curas dan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara.
“ Dedek Cahaya Syahputra (Bombom) melakukan tiga kasus kejahatan (tunggal), curas, curat dan penggelapan,” Cetus Kapolres Batu Bara.
Lanjut Kapolres Batu Bara, dua tersangka lagi yang ditangani Polsek Lima puluh yaitu dalam kasus curat dan curas yaitu Arman Sirait (42) warga Lubuk keladi desa tanah itam ulu kec. Datuk Lima Puluh dengan barang bukti
1 (satu) unit hp Samsung Galaxy A01
1 (satu) Unit Hp Nokia Type 105. 1 (Satu) buah lampu Emergency. 1 (Satu) buah timbangan 2 kg. 1 (satu) buah tas sandang (ransel) warna biru dongkar. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Win.
Sementara dalam kasus pencobaam pencurian, tersangka DS bersama rekannya Norman Syahputra (28) warga dusun Bahbolon desa Pematang Panjang Batu Bara, dengan barang bukti
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam – merah tanpa nopol
1 (Satu) buah handphone ViVo Y12 warna merah, 1 (Satu) buah Kotak handphone ViVo Y12. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Laporan Polisi Nomor : LP/52/VII/2021/ SU/Res. Batu Bara/Sek Lima Puluh tanggal 8 Juli 2021 an. Pelapor Repol Benaris Sianturi
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedek Syahputra alias (Bombom), petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Keempat tersangka ini beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu bara.
Press Release dihadiri diantaranya : Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH – Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH. MH – Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MM – Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST. SH – Kanit Resum IPDA Rener Tambunan, SH – Kanit Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar – Para Insan Pers Batu Bara. (STAF07/KTN)