Kliktodaynews.com – Batu Bara|| Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasie Pidsus menyatakan terkait laporan Aliansi Pers Batu Bara (APBB) Pintu Klep di Dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir di tutup. Pasalnya pihak kontraktor ada etikat mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 19 juta rupiah dari hasil pengerjaan pembangunan Pintu Klep.
Dari laman LPSE Batu Bara yang ditelusuri team Aliansi, terdapat mata anggaran untuk pengerjaan tersebut sebesar Rp 855.000.000,00 yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor Cv. Anugrah Harapan
tidak sesuai guna atas pembangunan pintu klep.
Dengan adanya temuan itu, sejumlah Aliansi yang tergabung dari media online menyurati Kejaksaan Negeri Batu Bara, No. Surat : A-06/SK/Lp.Dugaan Mark-Up/APBB/Klep Aliran Sungai-PS/VIII/2021 An. Aliansi Pers Batu Bara.
Namun dalam keterangan Kasie Pidsus kasus tersebut dihentikan dan atau di Stop, karena pihak Rekanan mengembalikan kerugian keuangan negara, ungkap Kasi Pidsus Jackson Pandiangan, S.H didampingi team Pidum Kejari Batu Bara Cosman diruang kerjanya.
Berdasarkan survei Kejaksan Negeri Batu Bara menurunkan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta team dari inspektorat Kabupaten Batu Bara, cetus jekson kepada Aliansi.
Informasi yang diterima APBB, secara mitra kerja sejumlah media online yang tergabung di Aliansi meminta kepada pihak Kajari Batu Bara terkhusus Kasintel dan Kasie Pidsus untuk mengadakan Konferensi Pers, agar masyarakat luas tidak beramsumsi pada pelapor Aliansi adanya menerima Upeti dari yang bersangkutan.
Menurut Ahmad Azwar peran serta masyarakat diikutsertakan dalam pengawas pembangunan, jadi pembangunan pintu klep di Dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir
ada kecurangan dan kerugian keuangan negara dan atau keuangan perekonomian rakyat sebesar Rp 125 juta rupiah.
Mengapa kami katakan kerugian sebesar itu? Karena kami menilai Cor Beton yang dibelanjakan dari perusahaan luar tidak di didatangkan oleh pihak kontraktor, justru mereka membuat cor beton penahan beban atas dari pipa 6 inchi secara manual, lalu alat berat mengudam cor beton manual kedalam air, sehingga cor beton itu mengalami patah-patah, tetap dilakukan pemaksaan, tutup Azwar. (STAF07/KTN)