Batu Bara, KlikTodayNews.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Berlin Siregar, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, Selasa (3/3/2026).
“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pelaksanaan MTQ XVII Batu Bara Tahun 2024 mencapai lebih dari Rp2 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam dua pos, yakni sebesar Rp1,4 miliar yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, serta Rp622 juta yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah.
Kegiatan MTQ XVII tersebut digelar pada 5 hingga 8 Maret 2024 di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi. Acara itu dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batu Bara saat itu, Nizhamul.
Namun, penggunaan tambahan anggaran sebesar Rp622 juta dari Sekretariat Daerah kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan peruntukan dana tersebut karena dinilai belum disampaikan secara rinci kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesra Setdakab Batu Bara, Yusrizal, saat dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, membantah adanya penyimpangan.
