Batu Bara – Dugaan kejanggalan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara mencuat ke publik. Sejumlah paket pengadaan diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan pemerintah.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Layanan Kementerian/Lembaga Pemerintah (LKPP), Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara tercatat melaksanakan sebanyak 27 paket penyediaan dan 34 kegiatan swakelola dengan metode Pengadaan Langsung serta E-Purchasing.
Namun, dari penelusuran terhadap Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), muncul dugaan bahwa tidak seluruh paket tersebut ditayangkan secara lengkap dan transparan.
