Dua Unit Portal Dishub Batu Bara Dirusak OTK, Kadis Jonnis Marpaung: Sudah Kita Laporkan Ke Polres

Bagikan :

Terhadap Perusakan Aset Milik Negara tersebut Dishub Telah Membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Batu Bara.

Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung pada bincang-bincang dengan wartawan di Lima Puluh, Kamis, 26 November 2020 membenarkan pembuatan LP tersebut.

Dikatakan Jonnis ada dua portal yang telah dirusak OTK yakni di Jalan Bandar Tinggi Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka dan portal di Di Jalan Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai.

“Kedua LP tersebut kita buat pada 3 Oktober 2020”, terang Jonnis.

Disesalkan Jonnis, semestinya portal tersebut dapat melindungi ruas jalan kabupaten dari kerusakan akibat dilalui kendaraan bertonase besar.

Menjawab wartawan, Jonnis mengatakan tidak mungkin pegawai Dishub menjaga ruas jalan tersebut selama 24 jam.

“Solusinya kita buat portal untuk membatasi lalu lintas kendaraan sesuai tipe jalan”, ujar Jonnis. (STAF07/KTN)
Bagikan :