Batu Bara – Kliktodaynews.com Polres Batu Bara melalui Polsek Indrapura berhasil meringkus dua warga Dusun VII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Sahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang telah 11 kali melakulan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis di tempat keramaian di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Keberhasilan tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH Kasubbag Humas AKP Niko Siagian dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi pada pres rilis di Mapolres Batu Bara, Kamis (18/3/2021).
Disebutkan Kapolres, aksi kedua tersangka Curanmor terbongkar pada aksinya yang ke 11 kali di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Ketika itu, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib di tempat hiburan jarang kepang yang terletak di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara
telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis putih, BK 3483 IJ milik saksi korban Junawan.
Aksi pencurian diketahui dilakukan oleh tersangka pelaku Redi Sumantri (24) dan Rendi Irwanto (24).
Dalam menjalankan aksinya, Redi Sumantri bersama dengan Rendi Irwanto pergi menuju Desa Brohol dengan mengendarai honda Supra X 125 warna hitam lis hijau BK 3691 XAC milik Redi Sumantri.
Di tengah perjalanan karena Redi Sumantri dan Rendi Irwanto tidak mengetahui jalan tempat hiburan jarang kepang tersebut. Kemudian Rendi Irwanto membuka google maps dari HPnya untuk mengetahui dimana keberadaan hiburan jarang kepang di Desa Brohol.
Sekira pukul 22.00 Wib, kedua tersangka sampai di lokasi jarang kepang di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Lalu Rendi Irwanto duduk diatas sepeda motor milik Redi Sumantri untuk memantau situasi sedangkan Redi Sumantri berkeliling diareal hiburan jarang kepang.
Saat berkeliling Redi melihat korban Junawan (37) seorang karyawan swasta warga Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara memarkirkan sepeda motor honda BK 3483 IJ lalu meninggalkannya.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan Redi, setelah menyuruh rekannya menghidupkan sepeda motor dengan cepat Redi mendatangi sepeda motor target dengan membawa kunci.
Setelah hidup, Redi melarikan sepeda motor milik korban diikuti Rendi dengan sepeda motor miliknya dari belakang.
Namun di tengah perjalanan sepeda motor milik korban Junawan yang dicuri Redi Sumantri mogok di dekat rumah makan Ladang Sari Jalinsum Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu korban yang mengetahui sepeda motor miliknya dilarikan orang dibantu teman-temanya langsung bergerak melakukan pencarian.
Ketika korban melihat sepeda motor miliknya yang hilang sedang berhenti di Jalinsum, korban langsung menghampiri dan bertanya kepada orang yang memegang sepeda motor tersebut.
Korban kemudian mengecek sepeda motor yang diyakini miliknya. Sadar ketahuan dengan gerak cepat Redi Sumantri naik ke boncengan sepeda motor miliknya yang dikemudikan Rendi Iswanto dan langsung tancap gas meninggalkan sepeda motor curiannya.
Karena terburu-buru melarikan diri HP milik Redi Sumantri terjatuh yang langsung dipungut korban.
Keesokan harinya korban Junawan membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura dengan Nomor : LP/ 23 /III/ 2021 /SU/ Res Batu Bara Sek Indrapura, tanggal 06 Maret 2021.
Menerima laporan korban, Kapolsek Indrapura AKP Sandi menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta melihat handphone milik tersangka pelaku yang terjatuh kemudian tim opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyelidikan.
Akhirnya Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib Dusun VII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Sahbandar Kabupaten Serdang Bedagai berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Pada saat penangkapan dari lokasi ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra X125 warna hitam lis hijau, BK 3691 XAC, 1 buah kunci kontak sepeda motor honda supra X 125 dan 1 unit handphone.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mencuri sepeda motor milik korban Junawan.
Selain itu, keduanya mengaku telah melakukan 11 kali kejahatan pencurian sepeda motor dari lokasi pesta atau keramaian di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Dari rilis diketahui kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian mereka melalui akun Facebook.
Atas perbuatannya dikatakan Kapolres, kedua tersangka dikenakan Padal 363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (STAF07/KTN)