Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Razia dan penertiban prostitusi 7 (tujuh) dari tiga pasangan bukan suami istri terjaring dalam Razia Pekat yang diselenggarakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Senin (03/04/2023)
Dari ketiga pasangan penertiban prostitusi sebanyak 3 (tiga) orang ini A (30) status Lajang warga Kecamatan Galang Kab. Deli Serdang.
SW (25) status warga Kecamatan Sawit Sebrang Kab. Langkat.
H. (19) warga Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun, didapati seorang wanita bersama dua pria dalam satu kamar.
Tidak hanya itu petugas juga mendapati seorang remaja yang lagi asik berduaan dikamar dengan wanita janda yang usianya sudah separuh baya.
Razia Pekat kali ini Polisi menyisir tiga hotel dan penginapan yang berada di pinggiran Jalan Lintas Sumatera, diantaranya Hotel Sahabat Bangun Jaya dan Penginapan Wisma Bahagia yang masing – masing berada di Desa Sumber Padi dan Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh dan Hotel Taresso di Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, Sumatera Utara.
Kepolisian Resort Batu Bara menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Razia Pekat) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, guna memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama kepada ummat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Razia dan penertiban prostitusi ini petugas mengamankan 3 pasangan bukan suami istri yang lagi asik bercumbu dengan pasangan haramnya di dalam kamar hotel.
Petugas juga mengamankan seorang remaja yang masih brondong berusia belasan tahun yakni H-H (19) Warga Simalungun, dalam kondisi setengah telanjang dan sempat bersembunyi di kamar mandi.kl
Ketika dipergoki berpasangan dengan seorang wanita yang usianya jauh lebih tua darinya, yakni wanita berstatus janda S-A (41) atau separuh baya didalam kamar Penginapan Wisma Bahagia Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Petugas juga mengamankan pasangan A-D (30) warga Deli Serdang dan S-A (25) warga Langkat yang menyamar dan mengaku sebagai pasangan suami istri yang sah di Hotel Sahabat Bangun Jaya, Desa Sumber Padi, Batu Bara.
Dari ketiga pasangan ini petugas mendapati pasangan unik yakni seorang wanita status janda S-I (27) berpasangan dengan dua orang pria yakni A-S (28) dan L-O (27) berstatus lajang, berada dalam satu kamar dan sedang asik berpesta miras. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani M. Simaremare, S.Ik, MH didapingi IPTU Abdi Tansar,SH.MH selaku KBO Reskrim Polres Batu Bara menuturkan bahwa Razia Pekat ini merupakan Surat Kapolda Sumut : STR / 199 / III / Ops.1.3.1 / 2023, tanggal 30 Maret 2023 Perihal dengan Pelaksanaan Operasi Toba-2023 secara serentak pada Hari Sabtu tanggal 31 Maret dan 1 April 2023 dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 391 / III / Ops.1.3.1 / 2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan razia/penindakan kejahatan penyakit masyarakat (PEKAT) yang dilaksanakan secara rutin pada bulan Ramadhan.
Akui KBO Malam ini kita melaksanakan Razia Pekat, sesuai dengan surat perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara, dan Intruksi Kapolres Batu Bara guna memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Abdi.
Selanjutnya ketiga pasangan haram ini diboyong ke Mako Polres Batu Bara dan diberikan pembinaan dan menanda tangani surat perjanjian yang diketahui dan dijamin dan dijemput oleh keluarganya. (STAF07KTN)