BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Polsek Labuhan Ruku Press Realease kasus penangkapan pencurian Handpone uang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. Rabu (25/05/2022)
Dua kasus tersebut terjadi di dalam minggu ini pada hari jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 04:00 wib pagi, di Dusun III Pokan Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi, SH dan Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara
Pelapor An Ahlimatul Syadiah
Hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, bahwa pelaku memasuki rumah korban dari pintu belakang, saat tertidur, dengan cara merusak pintu.
Pelaku An Hasbi Hariadi alias Naga mantan residivis kasus 363
Barang bukti digunakan untuk pribadi, handpone dijual kepenada inisial Anda warga Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan penerima barang tidak mengecek dan tidak mempertanyakan hal-hal yang harus dipertanyakan, kepada sipenjual.
Kerugian korban dua unit Handpone dan uang sebesar Rp 10 juta rupiah.
Barang bukti yang ditemukan dua unit Handpone dan uang sebanyak Rp 1,1 juta rupiah.
Uang dari saku tersangka juga ditemukan senilai Rp 250 ribu rupiah.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KHUPidana untuk pelaku utama dan untuk inisial anda dikenakan pasal 480.
Pengukapan yang kasus yang pertama dalam 1×24 jam berhasil diamankan.
Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 02:00 wib pagi, laporan kasus pencurian toko kosong milik Alrozi sebagai pelapor, yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berhasil diungkap oleh Tim Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH.
Menurut Ferry, pelakunya dua orang, satu tertangkap inisial Asri warga lorong bunga lingk I kelurahan Tanjung tiram dan yang satu tetap dalam pengejaran.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa lemari plastik, kursi plastik, blender berhasil diamankan Polsek Labuhan Ruku.
Terhadap tersangka dapat dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4d ancaman 5 tahun penjara, tutup Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH (STAF07/KTN)