BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhoni Tarigan, SH bersama tim masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban aniaya kedua abang beradik di Dusun Danau Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan mencari handphone pelaku yang sengaja dibuang ke semak belukar. Jumat (24/06/2022)
Informasi yang diterima pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 08.00 Wib telah terjadi penganiayaan terhadap 2 orang anak dibawah umur, bahwa inisial F (14) mengajak kedua abg beradik inisial Ar (9) dan MR (5) anak SD warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras ke ladang ubi milik warga untuk mencari sayuran.
Setiba dilokasi ladang ubi, F telah menganiaya Ar dengan luka sayatan pisau karter.
Begitu Ar keluar dari lokasi ladang menuju abangnya MR, terdengar teriakan adiknya dalam kondisi berlumuran darah, dibagian mulut, MR pun terkejut kejadian itu lalu menghampiri adiknya Ar dan membuat perlawanan dengan cara melempar F dengan Batu.
Pelaku F kemudian menyerang MR dengan pisau yang digunakan menyayat adiknya, dengan luka sayatan pisau berulang – ulang pada bagian kepala dan muka, jelas nya.
Sebab abangnya MR disaat itu kejadian adiknya di sayat, berada dipinggir jalan.
Kedua abang beradik tersebut dalam kondisi luka berat, langsung dibawa warga ke klinik terdekat, sang adik dalam kondisi sekarat, dilarikan ke rumah sakit Tebing Tinggi.
Sementara Uwak kandung korban, mengatakan, pelaku mengajak kedua abang beradik mencari sayur jantung pisang diladang yang lokasinya sekira 1 Km dari rumah.
“Mereka pergi bersama naik sepeda motor, sang adik bersama F masuk keladang ubi, sementara abangnya menunggu di motor,” jelas Uwaknya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes bersama Kapolsek Medang Deras, AKP Syafii, dan Tim Satreskrim Polres Batu Bara, langsung turun kelokasi kejadian.
Terpisah, Kapolsek Medang Deras, AKP. M. Syafi’i, SH menuturkan dengan jelas pisau yang digunakan pelaku sudah diamankan petugas, bersama pelakunya.
“Kasus ini kita serahkan ke Polres Batu Bara, karena pelaku dan korban masih anak di bawah umur, tambahnya masih alamat yang sama,” ungkapnya.
Sisi lain, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras BRIPKA SYAIFUL AMIN DAMANIK juga melaksanakan, Penangkalan, Sambang Desa dan DDS (Door to Door Sistem) kerumah warga masyarakat Desa Pematang Cengkring Dusun Blok X di sekitar tempat tinggal korban dan pelaku Tindak Pidana Penganiyaan Anak Dibawah Umur. Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 09:00 Wib
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga agar tidak terprovokasi terhadap orang ingin memperkeruh permasalahan yang dapat menimbulkan Tindak Pidana Baru dan warga agar tetap bekerja sama Aktif menjaga Kamtibmas Kondusif dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah di sampaikan oleh pemerintah, tuturnya, (STAF07/KTN)