DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Ranperda RPIK 2023-2024

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Pembahasan Tahap ketiga dari Rancangan Peraturan Daerah dari laporan Pansus RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten) Batu Bara yang telah dilaksanakan selama bulan Januari dan Februari, dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Jum’at (24 Maret 2023) sekira pukul 14.00 Wib, di Aula Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara tahun 2023-2024.

Turut hadir Agenda Rapat Paripurna Laporan Pansus Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara diantaranya ; Ketua DPRD Batu Bara, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten 1, Sekretaris DPRD Batu Bara dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara, Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara dan Asahan, Sekda Beserta Jajarannya, Kepala Badan, Dinas, Camat Se-Kabupaten Batu Bara dan Para Undangan Insan Pers serta hadirin yang berbahagia

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tentang penyampaian laporan Pansus 2 DPRD Batu Bara tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 dibacakan langsung oleh anggota Dewan dari Fraksi Golkar Rizky Aryetta, S.S.T, M.Si.

Dari hasil konsultasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait reklamasi pulau yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara sebaiknya harus dilakukan sinkronisasi fungsi pola tata ruang laut antara pemerintah provinsi sumatera utara dengan pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Sebaiknya fungsi pola tata ruang laut yang tercantum dalam perda RTRW kabupaten juga tercantum dalam perda RTRW Provinsi dan batasan serta luasan fungsi pola tata ruang laut yang juga disinkronisasi dengan garis bibir pantai Kabupaten Batu Bara yang menjadi dasar pengukuran 0 mil laut.

Menurut Rizky Aryetta, S.S.T, M.Si membacakan hasil pandangan akhir fraksi izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019.

Disarankan agar pemerintah Kabupaten Batu Bara yang memiliki kewenangan untuk menyusun Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri, sesuai yang tertuang dalam dalam perda RTRW kabupaten Batu Bara berada pada kawasan reklamasi tanah timbul dan kawasan reklamasi pulau.

Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020-2040, dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan bupati.

Hasil konsultasi dari Kementrian Kehutanan diperoleh keterangan, Berdasarkan perkembangan peta pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara yang merupakan lampiran dari peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tanah timbul yang terletak di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tidak termasuk dalam kawasan hutan, untuk memasukkan tanah timbul tersebut kedalam peta kawasan hutan, harus melalui proses dan tahapan penunjukkan sebagai kawasan hutan yang pengusulannya dimulai dari pemerintah kabupaten prosedur dan tahapan penunjukkan kawasan hutan berpedoman pada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021.

Tetapi dikarenakan tanah timbul tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020-2040, telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri, disarankan kepada Pemkab Batu Bara agar menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengklarifikasi bahwa tanah timbul tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan dan belum terpetakan pada perkembangan pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara serta dilengkapi keterangan bahwa tanah timbul tersebut merupakan kawasan reklamasi tanah timbul yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri dalam peraturan daerah kabupaten batubara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020-2040.

Selanjutnya setelah memperoleh klarifikasi bahwa tanah timbul tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan, maka tanah timbul tersebut didaftarkan sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara.
Bappenas menyarankan agar Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 harus sejalan dengan RIPIN dan RPIP, serta berperdoman pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Batu Bara.

Ranperda RPIK batu Bara harus mencakup data industri yang dikembangkan dan harus sejalan dengan jenis industri yang di tetapkan dalam RIPIN dan mendukung Kawasan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden.

RIPIN tahun 2015 -2035 sedang direvisi dan disarankan pemerintah daerah untuk menunggu hasil revisi, untuk meyesuaikan jenis industri unggulan yang akan di kembangkan dalam RPIK Batu Bara dan menyesuaikan dengan industri yang akan dikembangkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan secara nasional KIN.

Dari hasil konsultasi yang dilakukan Panitia Khusus ke Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Utara, diperoleh keterangan, saran dan masukan bahwa peraturan daerah RTRW Provsu ditetapkan pada tahun 2019 dan sudah mengalami revisi sebanyak 1 kali dan ini merupakan pengajuan revisi kedua yang didasari oleh UU Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Perppu Nomor 1 tahun 2022 serta didasari dengan surat dari kementrian perikanan dan kelautan mengenai peninjauan dokumen RWZP3K yang telah disetujui.

Revisi RTRW Provsu dimulai dengan integrasi materi teknis untuk rencana zonasi daratan dan lautan oleh dinas PUPR dan OPD terkait lainnya di Provsu dan ditargetkan akan selesai pada september 2023.

Untuk tanah timbul dan pulau reklamasi yang tercantum dalam RTRW Kabupaten Batu Bara dan sudah ditetapkan sebagai KPI, pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis.
Bappelitbang Provsu dan Dinas Perindustrian Provsu menyarankan agar Pemkab Batu Bara menyelesaikan pendaftaran tanah timbul sebagai wilayah administratif kab Batu Bara secepatnya.

Dalam perda RPIK yang akan di sahkan sebaiknya hanya mencantumkan KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kab batu bara.

Sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi

Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kab Batu Bara, pada saat ini Perda RDTR Batu Bara hanya mengatur zonasi untuk KPI daratan yang terletak di kawasan Kuala Tanjung.

Hal ini juga yang menjadi dasar agar pada Ranperda RPIK yang disusun dan akan di sahkan hanya mencantumkan KPI daratan.

Pembahasan Ranperda RPIK Batu Bara juga menghasilkan beberapa perubahan pada batang tubuh, keterangan penjelasan dan lampiran, sebagai berikut :
Perubahan pada judul Ranperda yang pada awalnya peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041, setelah menyesuaikan dengan tahun pengesahan berubah menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043.

Penambahan beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan rancanngan peraturan daerah pada poin mengingat, sebelumnya peraturan perundang-undangan pada poin mengingat berjumlah 12 (dua belas) poin setelah pembahasan menjadi 16 (enam belas) poin.
Penambahan bab pada batang tubuh Ranperda yang sebelumnya berjumlah 7 (tujuh) bab setelah pembahasan menjadi 10 (sepuluh) bab, yaitu bab mengenai pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Penambahan pasal pada batang tubuh Ranperda yang sebelumnya berjumlah 11 (sebelas) Pasal menjadi 16 (enam belas) Pasal.

Penambahan keterangan penjelasan pasal 5 yang menerangkan mengenai KPI daratan, yang mengacu pada pasal 29 ayat (1) Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batu Bara.

Perbaikan pada Lampiran Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, dengan menyusun Lampiran yang terdiri dari 5 (lima) bab dan disesuaikan dengan sistematika penulisan yang tertuang dalam Pasal 7 batang tubuh Ranperda.

Dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Ranperda RPIK Batu Bara dengan OPD terkait terhadap Ranperda RPIK Batu Bara tahun 2023-2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal.

Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 tahun 2020 tentang RTRW Batu Bara tahun 2020-2040 yang menetapkan kawasan peruntukkan industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan.

KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provsu sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provsu yang akan di revisi.

Pemkab Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kab Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kab Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provsu.

Master plan kawasan peruntukkan industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Batu Bara 2023-2043 dan Perda RTRW Batu Bara 2020-2040, dituangkan dalam bentuk Perda atau Perbup.

Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Batu Bara.

Mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi kawasan peruntukkan industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri.

Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri.

Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan.

Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya.

Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Laporan Panitia Khusus DPRD Batu Bara terhadap hasil pembahasan RANPERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi -fraksi dalam penyampaian pandangan akhir, tutup Humas Sekretariat DPRD Batu Bara. (STAF07/KTN)

Bagikan :