BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Terkait pembatalan pemasangan 10 titik portal jalan yang tertampung dalam anggaran refocusing tahun 2021 sebesar 400 juta di beberapa titik di lokasi jalan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batu Bara Jonnis Marpaung, S.Pd berkelit kepada awak media yang semula mengkonfirmasinya. Rabu (28/7/2021)
Saat dikonfirmasi kembali Kadishub Batu Bara Jonnis M, oleh saudara Amin mengatakan,” mari kita tata kota Tanjung Tiram, Andai ada yang kurang, ayo sama – sama kita benahi, tetap bantuan seluruh pihak itu penting.” Ungkap nya dalam pesan WA
Namun terbanding terbalik ketika kegiatan pemasangan portal di beberapa titik jalan yang diportal semulanya menjadi sorotan dan terindikasi akal-akalan dinilai terhadap kegiatan pemasangan portal yang terkesan asal jadi.
” Coba lihat bang, itu jalan di simpang Sianam di portal Dishub, padahal itu jalan kawasan pemukiman (Kampung) warga yang memiliki usaha kebanyakan raya-rata UMKM, Sedangkan jalan para pengusaha Simalungun dan usaha raksasa pemilik (PTPN) tidak di portal, Padahal itu jelas menghancurkan jalan akibat Over Diemensi Over Load “ODOL”. Ujar para warga masyarakat Simpang Sianam
Menurut informasi yang dihimpun, Dishub Batu Bara diduga bermain mata dengan beberapa oknum Kepala Desa dimana lokasi perusahan raksasa (PTPN) berada di desa tersebut terkait pembatalan 10 titik portal tahun 2021.
Sebab dalam usulan atau mengatasnamakan masyarakat desa bersama pihak Dishub untuk mengusul / meminta kerjasama dengan pihak PTPN agar dapat mencairkan CSR perusahaan untuk memperbaiki jalan yang digunakan perusahaan.
Sehingga Asumsi warga terbesit ketika akal-akalan yang dimaksud,” Tidak Dikasih ‘Pasang’ (Portal), Jika Dikasi’ (CSR) Jalan’.?
Namun lain lagi kisahnya ketika kegiatan sudah terpenuhi dari pihak perusahaan (PTPN), Dan hal itu tidak sama apa yang di usulkan dengan yang dikerjakan. Kembali Asumsi semua itu terindikasi akal-akalan pihak – pihak yang terlibat dalam pencairan CSR perusahaan.
” Kita melihat bahwa usulan perbaikan jalan yang diusulkan ke pihak perusahaan (PTPN) dalam kontrak kerjasama penggunaan dana CSR pihak perusahaan itu mengatasnamakan kegiatan nya Hotmix, Tapi kita melihat itu kegiatan nya cor beton. Dan dana CSR nya Milyaran rupiah loh. Ada apa Dishub Batu Bara dalam keterlibatan pengawasan jalan di Batu Bara? Tukas Amin warga sekitarnya lokasi perusahaan (PTPN).
Perlu diketahui bahwa pengawasan jalan bagi Dinas Perhubungan menurut UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan termaktub pasal 227 Modifikasi kenderaan diwajibkan melakukan uji tipe dan Pasal 50 ayat (1) tentang sanksi modifikasi dapat di pidana penjara (1) tahun dan atau denda sebesar 24 juta rupiah.
Tambahnya huruf (e) Pasal 131 PP No. 55 tahun 2012 tentang modifikasi kenderaan. (STAF07/KTN)