BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Batu Bara di nilai lambat terkait kasus pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Pasalnya ada indikasi tertutup dan tidak transparansi, dari instansi Kajari saat menerima laporan dari aliansi. Kamis (3/3/2022)
Tim Aliansi Pers Batu Bara (APBB) kunjungi Kantor Kajari Batu Bara dalam rangka konfirmasi dan atau klarifikasi terkait kasus laporan pintu klep di Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus dan Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi.
Kunjungan inipun di sambut oleh Kasipidsus Opi Sembiring yang di wakili oleh Hadi Nur dan Kasintel Kajari Batu Bara Dhoni Harahap di ruangan kerjanya, Rabu (2/3/2022)
Dialog Aliansi Pers Batu Bara terkait surat laporan dugaan Korupsi dana desa (DD) di dua desa tersebut, yang di laporkan tertanggal 24 Januari 2022 tentang kegiatan pembangunan sudah sampai dimana perkembanganya,
Jembatan Titi Plat Beton T.A 2021 tersebut.
” Dhoni menuturkan Kepala desa Gunung Rante A.P Manurung, sudah kami panggil dan yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi bahwa kelebihan dari anggaran kegiatan pembangunan jembatan Titi plat beton t.a 2021 telah dikembalikan pada Januari 2022, dan itu atas pemeriksaan inspektorat Batu Bara (APIP),” ujar Kasintel Dhoni Harahap.
Disinggung soal proses penyimpangan rencana awal dalam plan master/spesifikasi (bestek) juklak dan juknis kegiatan serta adanya dugaan penyelewengan anggaran yang diduga modus operandi Mark-up bahan material pengadaan barang dan jasa.
Kembali ditanggapi Kasintel Kajari Batu Bara Dhoni Harahap, bahwa itu semua sudah di kembalikan ke Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Batu Bara.
Salah satu dari pelapor Aliansi Pers Batu Bara Ahmad sangat menyesalkan atas sikap Kajari Batu Bara dengan mudah mengatakan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi Kades Gunung Rante telah selesai dan mendapatkan klarifikasi pengembalian kelebihan keuangan desa dari kegiatan tersebut.
Tambahnya, Enak kalilah jadi Kepala Desa ni ya? Ketahuan korupsi dan “ujung-ujungnya di periksa Inspektorat Batu Bara (APIP) dan mengembalikan hasil rampok uang rakyat selesai cerita (Proses) hukumnya.
Jika memang begitu peraturannya, maka tidak guna adanya fungsi pengawasan dan laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Kami jadi kecewa dan kesal setelah bersusah payah menjaga keuangan negara dari tikus-tikus berdasi, ketika diduga terbukti Korupsi si Kades mengembalikan uang, selesai masalahnya.” cetusnya dengan nada kesal.
Namun di ingatkannya lagi, bahwa persoalan ini tidak sampai disini, Aliansi akan menyurati pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) Cq Kajatisu, agar Kasintel dicopot, ada dugaan kuat Kasitel dinilai lamban proses kasus laporan masyarakat. (STAF07/KTN)