Dikonfirmasi Terkait Kegiatan Pembuatan Tanggul Penahan Air, Kades Indrayaman: Saya Tidak Ada Urusan Sama Kau!

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Akibat kegiatan pembuatan tanggul penahan air Dusun II Sepakat dan Dusun X Pinang Baris Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara, Kades Indrayaman lontarkan kata kurang baik (Arogan), kepada oknum Wartawan di Batu Bara. Kamis (27/04/2023)

Kronologis kejadiannya menurut M. Hamdani dari LTKPSKN.PIN-RI pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 14.52 Wib, bermula dari konfirmasi terkait kegiatan pembuatan tanggul penahan air Dusun II Sepakat dan Dusun X Pinang Baris dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.

Alat berat Excavator juga diduga merusak jalan kabupaten didepan SMKNegeri I Talawi, yang dijaga ketat oleh Kades Indrayaman, seperti terlihat di Photo kegiatan Desa.

AroganNya Kades pada Wartawan dua Aktivis angkat bicara dari Kordinator Daerah Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, (LTKPSKN.PIN-RI) Batu Bara M. Hamdani dan Ikatan Wartawan Online, sangat menyayangkan terjadinya Peristiwa dugaan sebutan yang kurang baik dilontarkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Indrayaman Kecamatan Talawi terhadap Wartawan.

Dari pertanyaan itu kepada Kades ” izin pak kades? Ada kegiatan di Desa dengan mendatangkan alat berat berupa excavator

Apa jenis kegiatan itu? Anggaran dari mana pak kades!!

Pesan suaranya saat di konfirmasi melalu Hp seluler 0852 7801 XXXX

Dalam isi pesan suaranya oknum kades Indrayaman mengatakan, saya sudah mengkondisikan salah satu oknum wartawan, dan saya tidak ada urusan sama kau (sebutnya kepada si konfirmasi), cetus M. Hamdani Batu Bara.

Adanya informasi wartawan mendapat cercaan dari oknum kades, hal ini dapat tanggapan dari Ketua IWO-I Jasmi Harahap mengatakan sikap oknum kades indrayaman itu seperti dilatar belakangi ada dugaan oknum yang mencoba bekap kades tersebut.

Hal ini diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Peran besar Pers sebagai Pilar Keempat demokrasi, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi jurnalis / wartawan menurut Undang-Undang mana pun tidak dibenarkan.

Lanjut Jasmi yang juga Pemred salah media Online Garudari.co.id, jika ada wartawan meminta kepada oknum kades tersebut, maka hal itu tidak dibenarkan dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), tutup Jasmi Harahap (STAF07/KTN)

Bagikan :