Kalau tidak jelas nama petaninya, jangan buat berita tidak jelas,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga memaksa wartawan untuk membuka identitas narasumber, yang bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik terkait perlindungan sumber informasi.
Meski sempat menolak berkomunikasi, Jackson kemudian memberikan pernyataan singkat. Namun, jawabannya dinilai tidak menjawab secara spesifik keluhan yang disampaikan petani MR.
Ia menyatakan bahwa seluruh penyaluran pupuk telah sesuai dengan data RDKK.
“Semua nama tercatat sesuai data kelompok tani,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya petani terdaftar yang tidak menerima pupuk, ia membantah.
“Tidak benar. Semua petani yang terdaftar bisa mengambil pupuk,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Ketua Kelompok Tani Sukrianto (50) yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut tidak ada petani yang terdaftar namun tidak menerima pupuk, namun tidak menjelaskan secara rinci kasus yang dialami MR.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran pupuk subsidi di tingkat lapangan. UD Pupuk Sihotang sendiri diketahui menjadi titik distribusi pupuk subsidi jenis Phonska, Urea, dan pupuk organik bagi kelompok tani di Desa Empat Negeri.
Wartawan yang menangani kasus ini menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, termasuk melindungi identitas narasumber.
“Kami berhak menjaga kerahasiaan sumber. Tujuan kami adalah menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk merugikan pihak manapun,” ujarnya.
