“Memulai pekerjaan tanpa kontrak merupakan pelanggaran prosedural berat. Jika kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara—baik melalui pembayaran tidak sah, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maupun penggelembungan biaya—maka hal tersebut telah memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi,” jelasnya.
PD IWO Batu Bara menilai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang termasuk tindak pidana korupsi,” tambah Darman.
Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Darman juga mengungkapkan, masih terdapat sejumlah proyek lain di Kabupaten Batu Bara yang diduga dikerjakan tanpa kontrak resmi. Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis PUPR Batu Bara, Rubi Siboro, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
“Apabila Pemkab Batu Bara tetap melakukan pembayaran terhadap proyek yang diduga bermasalah ini, PD IWO akan mengemasnya menjadi laporan resmi dan melayangkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada awal tahun 2026,” pungkasnya.(Ar)
