BATU BARA, KlikTodayNews.com – Proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu Rp 642,6 juta diduga kuat bermasalah dan berpotensi menjadi ajang bancakan korupsi.
Pasalnya, pekerjaan fisik proyek tersebut telah dilaksanakan lebih dahulu sebelum kontrak resmi diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak baru ditandatangani pada 10 Desember 2025, dengan batas akhir pelaksanaan hingga 23 Desember 2025.
Data pada portal LPSE Kabupaten Batu Bara mencatat, pagu renovasi Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp 276 juta, sementara Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp 366,6 juta. Proyek ini dimenangkan oleh CV Diva Dava Yuza, beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No. 4A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah atau akrab disapa Darman, menyatakan keprihatinannya, Selasa (16/12/2025).
“Pekerjaan proyek tidak boleh dimulai sebelum kontrak sah ditandatangani. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Darman.
Ia menjelaskan, ketentuan pengadaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaksanaan pekerjaan didasarkan pada kontrak yang sah dan tertib administrasi.
