“Para ahli waris mempertanyakan bagaimana tanah orang tua mereka bisa beralih kepada RZS tanpa persetujuan,” kata Suhairi.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, pihak ahli waris menemui RZS. Dalam pertemuan itu, RZS membuat surat pernyataan tertulis yang mengakui bahwa lahan sawit yang dijadikan jaminan pinjaman bukan miliknya, melainkan milik ahli waris Karno Purba.
Dalam surat tersebut, RZS juga mengakui telah melakukan rekayasa dalam proses pengurusan surat tanah saat mengajukan pinjaman. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk rekayasa yang dilakukan.
Suhairi menambahkan, hubungan antara ahli waris dan RZS sebenarnya masih terikat hubungan keluarga, di mana RZS merupakan keponakan kandung dari para ahli waris.
Pada sekitar tahun 2010, saat Karno Purba masih hidup, RZS diduga meminjam surat tanah tersebut dengan alasan untuk keperluan pinjaman bank. Namun surat itu tidak pernah dikembalikan hingga Karno Purba wafat.
Atas teguran keluarga, RZS sempat menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 17 Juli 2015, yang berisi janji mengembalikan dokumen tanah dalam waktu 4 tahun. Namun hingga jatuh tempo pada 17 Juli 2020, surat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi sengketa antara ahli waris dengan RZS serta berkaitan dengan pihak Bank Sumut.
(Ar)
