Batu Bara, kliktodaynews.com – Seorang pria berinisial RZS (38), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diduga memalsukan dokumen surat tanah perkebunan sawit rakyat seluas sekitar 7 hektar yang merupakan milik Ahli Waris Almarhum Karno Purba.
Lahan tersebut berada di Kampung Alang Toba, Huta VI Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam. Berdasarkan keterangan, pada Maret 2011, RZS diduga melakukan rekayasa penerbitan dokumen kepemilikan tanah untuk dijadikan jaminan pinjaman di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar.
Dugaan tersebut disampaikan Advokat Suhairi, Kuasa Hukum Ahli Waris, yaitu Ramlan Purba, Idris Purba, dan Budi Purba, kepada wartawan di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (3/11/2025).
Menurut Suhairi, RZS menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit berdasarkan rekayasa, dan menjadikannya sebagai jaminan hak tanggungan untuk memperoleh pinjaman.
“Berdasarkan penjelasan pihak Bank Sumut, RZS memperoleh pinjaman sebesar Rp825 juta dengan jaminan sertifikat tersebut,” ujar Suhairi.
Penjelasan itu diperoleh setelah Suhairi menemui pimpinan Bank Sumut Cabang Pematang Siantar pada 28 Oktober 2025. Petugas bank yang menangani pinjaman dan lelang, bernama Sudarmo, membenarkan adanya pinjaman atas nama RZS dengan jaminan SHM yang diterbitkan BPN Simalungun pada Maret 2011.
Namun, menurut pihak keluarga, tanah tersebut adalah milik sah Almarhum Karno Purba dan saat ini masih dikuasai para ahli waris. Karena itu, mereka terkejut saat diberitahu bahwa hak kepemilikan tanah telah beralih atas nama RZS.
