Diduga Oknum Disdik Batu Bara Giring Pengelola PAUD Beli Buku Kerekanan Lewat Himpaudi

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Ada dugaan oknum dari Dinas Pendidikan Batu Bara diduga telah menggiring pengelola PAUD untuk membeli atau pengadaan buku ke salah satu rekanan inisial AH lewat pengurus HIMPAUDI di 12 Kecamatan Se-Kabupaten Batu Bara. Senin (14/3/2022)

Berdasarkan temuan dilapangan, kebutuhan bahan pembelajaran untuk satuan pendidikan PAUD, terkhusus dalam pengadaan buku diarahkan oleh oknum disdik tersebut.

Pengadaan buku bagi siswa PAUD bersumber dari Dana BOP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, dimana satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp 600 ribu/per anak didik pertahun.

Sedangkan Permendikbud No 9 Tahun 2021 tentang Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan telah mengatur ketentuan di pasal 21 ayat (1) berbunyi dalam melakukan pengelolaan Dana BOP daerah dilarang ;
a). melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada satuan pendidikan
b). melakukan pemaksaan pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan dana BOP

Maka barang siapa yang melakukan pemaksaan pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD, serta mempengaruhi atau memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pelanggaran larangan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak rekanan pengadaan buku inisial AH merealisasikan harga buku menurut seleranya.

Tanpa memperhitungkan akibat pada penerima dari penyalur.

Rekanan menjual per/buku seharga Rp 135.000 ribu rupiah kepada pengelola PAUD.

Misalnya, anak didik PAUD berjumlah 44 siswa, maka di kalikan dengan harga buku Rp 135.000, maka jumlah uang BOP di keluarkan senilai Rp 5.940.000 juta rupiah

Kemudian buku untuk pelajaran pada anak didik PAUD didatang oleh pihak rekanan masuk di bulan Oktober-November

Untuk pengadaan buku langsung dicairkan pada tahap I sebesar Rp 5.940.000 juta rupiah per/siswa. (STAF07/KTN)

Bagikan :