Selain itu, pendahuluan pekerjaan tanpa kontrak resmi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidakadilan dalam persaingan atau penunjukan langsung yang melanggar aturan.
“Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batubara, proyek ini dibiayai dari APBDP Kabupaten Batubara TA 2025: pagu Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp 276 juta, dan Pos Lantas Sei Bejangkar Rp 366,6 juta. Rekanan yang menang tender adalah CV DIVA DAVA YUZA (beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4A Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan),” jelas Darmansyah.
Yang menjadi permasalahan utama: kontrak proyek baru terbit pada 10 Desember 2025, namun pekerjaan renovasi sudah dikerjakan sejak Oktober 2025 dan telah selesai.
Terkait persoalan ini, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Rubi Siboro, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak memberikan jawaban.
PD IWO Batubara mengimbau Bupati Batubara untuk segera mengambil tindakan, melakukan penyelidikan mendalam, dan membatalkan kontrak proyek ini sesuai aturan, untuk melindungi keuangan negara dan menjaga transparansi pengadaan pemerintah.
(Ar)
