Desak Pembatalan Kontrak Renovasi 2 Pos Lantas Polres Batubara: PD IWO Batubara Sebut Ada Pelanggaran Aturan Pengadaan Pemerintah

Bagikan :

BATUBARA, Kliktodaynews.com – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menegaskan desakan kepada Bupati Batubara untuk membatalkan secara permanen dan tidak membayarkan kontrak proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar. Desakan ini diajukan karena diduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu ditegaskan Ketua IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, di Lima Puluh pada Jumat (12/12/2025). Menurut Darmansyah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara serta pihak rekanan (CV DIVA DAVA YUZA) telah melanggar Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.

“Kita punya pertanyaan: apa dasar pihak rekanan mengerjakan renovasi di 2 Pos Lantas itu? Siapa yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK)? Sementara juknis dan nilai proyek belum diketahui, tapi pengerjaan sudah selesai,” ujar Darmansyah.

Darmansyah menegaskan, setiap pekerjaan yang didanai pemerintah harus tunduk pada aturan — tidak boleh dimulai sebelum kontrak ditandatangani secara resmi dengan pihak rekanan. “Memulai pekerjaan sebelum kontrak selesai merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel. Ini termasuk dalam kategori tender rigging (manipulasi tender) atau pelanggaran pada proyek Penunjukan Langsung (PL),” jelasnya.

Pelanggaran ini, lanjut Darmansyah, berpotensi mengakibatkan pembatalan tender atau kontrak secara keseluruhan, serta sanksi hukum bagi pihak yang terlibat (baik dari unsur pemerintah maupun penyedia jasa) dalam bentuk tuntutan pidana.

Bagikan :