BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Realisasi pembangunan Cor Beton di Dusun VI Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus Batu Bara yang Bersumber Dana dari Dana Desa tahun anggaran 2021 diduga terjadi kecurangan yang terindikasi korupsi. Selasa (27/7/2021)
Menurut sumber (warga) seputaran desa tersebut cor beton yang dilaksanakan oleh kepala desa tali air permai diperuntukan untuk pembuatan jalan cor beton P.80 cm xL.125 x T. 12 cm.
Saming itu, pengerjaan Cor Beton menurut informasi warga tersebut menggunakan tikar plastik, namun pihak desa tidak menggunakan tikar plastik ditempat kegiatan.
RAB juga tercantum anggaran mesin molen, tetapi pihak desa mengerjakan dengan cara mengaduk material berupa pasir dan semen di tempat pembuatan cor beton, dalam arti desa telah melakukan kecurangan mengurangi volume.
Anggaran yang direalisasikan pemerintah desa tali air permai tersebut tidak diketahui nominalnya. Pasalnya kegiatan pembuatan cor beton tersebut dikerjakan secara tersembunyi.
Selan itu, UU desa yang di atur oleh Kemendes tentang desa UU.No 68 ayat 1 disebutkan secara jelas bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa tentang serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah desa dalam pelaksanaannya.
Kembali menurut warga, setelah usai kegiatan pembuatan cor beton jalan, kades baru memberikan RAB ke pihak pekerja, setelah itu membelikan semen satu sak agar kualitas beton maksimal.
Terpisah, saat kades tali air permai di konfirmasi tidak bersedia menjawab atas kegiatan yang dilaksanakan nya. Sehingga berita opinion legal ini diantar kemeja redaksi.
Himbauan warga kepada aparat penegak hukum (APH) agar kiranya dapat memanggil kepala desa tali air permai. Berhubung kegiatan tersebut tertutup ke warga. Cetusnya. (STAF07/KTN)