Bupati Batu Bara Terbitkan Surat Edaran Pemberian Sanksi Covid-19

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Pemerintah Kabupaten Batu Bara mulai menunjukkan sikap ketegasan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak bersedia di vaksinasi.
pemberian sanksi bagi yang tidak mau divaksin Covid-19 diterbitkan oleh Bupati Batu Bara.

Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan dengan Nomor : 443/3509 tentang himbauan pemberian sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, yang diterima media. Jumat (18/6/2021)

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap menginstruksikan Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan SE dimaksud.

Dasar penerbitan SE disebutkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 13B Perpres RI No.14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Civid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia dan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif yang dikenakan berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda; d. dan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Berdasar ketentuan tersebut Bupati Zahir minta agar Camat, Kepala Desa, Lurah menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat diwilayah kerja masing-masing untuk mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, pada SE yang di tembuskan dan disampaikan kepada Gubsu dan Ketua DPRD Batu Bara.

Bupati Zahir menekankan, khusus bagi seluruh perangkat desa dan Kepling yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. (STAF07/KTN)

Bagikan :