Batu Bara – Kliktodaynews.com Turunnya Surat Edaran Bupati Batu Bara No.412/2779 kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Batu Bara, untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No. 8/2020 Tertanggal 24 Maret 2020 Tentang Desa, sebagaimana Telah Dirubah dengan Surat Edaran Mendes DPT dan Transmigrasi No.11/2020 Tertanggal 30 Maret 2020 dan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa DPT dan Transmigrasi No.6/2020 Tertanggal 13 April 2020 Tentang Perubahan dan Peraturan Mendes PDT dan Transmigrasi No.11/2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M.Ap meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) melakukan perubahan APBDes 2020 dimana dalam perubahan tersebut dimasukkan alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020 atau BLT-DD sebagaimana Peraturan Mendes PDT dan Transmigrasi No.6/2020 tertanggal 13 april 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendes PDT dan Transmigrasi No.11/2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dimaksud sebagai berikut ;
(1). Bimtek Bela Negara kepala desa sebesar Rp 5 juta, (2). Bantuan insentif karang taruna sebesar Rp 12 juta, (3). Pengadaan Plat Nomor Rumah warga bagi rumah yang belum ada plat rumah sebesar (4). Pendirian dan pengembangan Bumdes bersama sebesar Rp 100 juta (5). Peralatan dan olahraga tenis meja sebanyak 1 unit sebesar Rp 4.850.000 (6). Buku perpustakaan desa (7) Buku PAUD desa (8). Meubelair PAUD desa (9). Pengadaan Tong Sampah (10). Alat anti petir sebesar Rp 4 juta (11). Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM masyarakat desa untuk pengembangan kesejahteraan ekonomi desa dalam rangka pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat desa sesuai kondisi desa sebesar Rp 25 juta ( pelatihan menjahit pakaian wanita dan pria, membatik, melukis kain, sulam payet, teknisi handphone, pengelola cabai dan pelatihan paving block) (12). Baju cuti khas daerah teluk belanga sebesar Rp 1 juta, dan (13). Alat finger print termasuk biaya pelatihan sebesar Rp 1,2 juta
Adapun untuk penyaluran BLT-DD diatur dengan ketentuan ; 1. Dana desa digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin didepan,
2. Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH atau BPNT yangbkehilangan mata pencarian, belum terdata ( exclucion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
3. Mekanisme pendataan
a. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19
b. Basis pendataan ditingkat dusun
c. Musyawarah daerah khusus yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, validasi finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-DD
d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-DD ditandatangani oleh kepala desa
e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-DD dilaporkan dan disahkan kepada camat selambat-lambat 5 (lima) hari kerja pertanggal penerima
4. Metode dan Mekanisme Penyaluran
a. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-DD mengikuti rumus ; 1). Desa Penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta) mengakolasikan BLT-DD sebesar 25% (dua puluh lima persen).
2). Dana Desa Penerima Dana Desa Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dengan Rp 1.200.000.000,00 (satu milar dua ratus juta rupiah) mengakolasikan BLT-DD sebesar 30% (tiga puluh persen).
3). Desa Penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengakolasikan BLT-DD sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah dana desa, 4). Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan bupati batu bara.
b.Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (Cash Less) setiap bulan.
5). Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-DD
a. Masa penyaluran BLT-DD selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020
b. Besaran BLT-DD perbulan Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perKeluarga.
6). Penqnggungjawab penyaluran BLT-DD adalah kepala desa. (Staf07/KTN)