Bupati Batu Bara Mendukung Pelepasan Tanah Rakyat Yang Di Kuasai PT Socfin Indonesia Tanah Gambus

Bagikan :

Ketua Kelompok Tani Ruslan menyampaikan berkas serta sejarah kasus tersebut kepada Bupati, didampingi Plt, Sekretaris Joel Sinaga, Ramli Saragih, Suherman, Parno, Pesta Pangaribuan, dan Staf Ahli DPD RI Ferry Panjaitan, serta Julius Sitanggang.

“Kami mengharapkan dukungan Bapak Bupati Batu Bara dalam perjuangan kami, segera “menstampaskan” tanah HGU PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh, sekira 480 Hektar di Simpang Gambus dan 145 Hektar di Desa Sumber Makmur. Sebab, status lahan perusahaan tersebut hampir 2(dua) tahun tidak memiliki HGU,” terang Ruslan.

Senada dengan Plt. Sekretaris Joel Sinaga, juga mengharapkan gerakan cepat Pemkab Batu Bara untuk segera mungkin menetapkan Juknis dan/atau juklak pendistribusian tanah masyarakat tani yang dikuasai oleh Perusahaan asing tersebut.

Tanah milik rakyat yang dikuasai paksa oleh PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh, itu jelas dibuktikan dengan surat kelebihan ukur, ATR/BPN RI Kantor Pertanahan Asahan tanggal 25 Juli 2023, sesuai HGU Nomor 2 Perkebunanan Tanah Gambus, terbit tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, dan hasil pengukuran pada peta bidang Nomor 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 menjadi 3.845,46 Hektar.

“Tidak penambahan penguasaan, tidak ada hutan yang dikebunkan, justru ada pelepasan untuk Tower, Pemkab Batu Bara dan Jalan Tol kok justru bertambah? Anehkan?. Kami mendukung Menteri ATR/BPN RI, Pemkab Batu Bara, dan DPD RI mendesak menunda proses pembaharuan HGU Perusahaan tersebut sebelum tuntutan rakyat dan Pemerintah di realisasikan,”terang Aktifis Tanah Sumut tersebut.

Bagikan :