
Batu Bara – Bupati Batu Bara mendukung sepenuhnya pelepasan tanah masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian saat menerima audensi Kelompok Tani tersebut di Kantor Bupati Jalan Besar Lima Puluh-Indrapura, Kamis (14/5/2024) , sekira pukul 13.00 WIB.
Dia menegaskan mendukung perjuangan petani Tanah Gambus yang saat ini sedang berkonflik dengan Perkebunan Sawit PT. Socfindo Tanah Gambus, itu dibuktikan dengan surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.
“Selama PT Socfin Indonesia Tanah Gambus belum melaksanakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU, dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU, serta penyelesaian konflik agraria Kelompok Tani Desa Simpang Gambus, saya pastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU,” tegas Bahar.
Diteruskannya, bahwa persoalan kasus agraria sekira 600 hektar diatas tanah HGU perusahaan tersebut, sudah cukup lama. Sehingga itu harus diselesaikan dan ditaati oleh PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh.
“Selama kepemimpinan saya , kasus ini harus selesai, perusahaan harus tunduk pada perda Batu Bara, serta mendukung pengembangan Kota Batu Bara,” katanya.