Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap tegaskan tidak boleh ada pesta kembang api dan mercon. Selain itu Bupati juga melarang tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.
Larangan tersebut dituangkan Bupati Batu Bara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/2022) malam.
Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.
Selain melarang pesta kembang api dan hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, SE tersebut juga menegaskan
pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
SE mengharuskan Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Demi efektifnya SE tersebut,
dimintakan kepada para Camat agar dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Pantauan wartawan disejumlah Gereja, personil Polres Batu Bara dan Sat Pol PP Batu Bara melakukan pengawalan kebaktian malam Natal dengan meminta jemaat mengindahkan protokol kesehatan dan memeriksa tas yang dibawa jemaat. (STAF07/KTN)