Jakarta-Kliktodaynews.com
Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP menegaskan, bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara tahun 2013-2023 merupakan penugasan Presiden RI melalui Perpres No. 81 tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 sebagai Percepatan Pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Penugasan itu disampaikannya di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI DR. Ir. Abdul K Marzuki, Wakil Walikota Batam Amsahar S.Sos, M.Si, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir yang dihadiri Pejabat Kementrian ATR/BPN, Kementrian terkait dan Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Utara di acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW Kabupaten Batu Bara, Batam dan Kepulauan Meranti selasa (3/03/2020) di Grand BallRoom Mulia Hotel Jakarta.
Menurutnya, di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Syafi’i, SH, Wakil Ketua Syafrizal,
SE, M.AP, Mantan DPD RI Parlindungan Purba, SH dan sejumlah Pimpinan OPD beserta Pansus Rencana Perda RTRW Batu Bara sesuai Perda No. 9 Tahun 2017. saat ini Kabupaten Batu Bara terdiri dari 141 Desa, 10 Kelurahan dan 12 Kecamatan dengan jumlah Penduduk 419.992 jiwa.
Dijelaskannya, revisi RTRW Kabupaten Batu Bara meliputi Dampak Pemekaran Kecamatan Menjadi 12 Sesuai Perda 2/ 2017, isu isu strategis Proyek Strategis Nasional dan kawasan strategis Propinsi, Struktur
Jalan Negara, propinsi, Kabupaten dan Kecamatan, stasiun dan Rel Kereta Api, sistem Pelabuhan internasional, alur pelayaran, jaringan energi, penyediaan air Bersih, kawasan industri, kawasan
perikanan, pertanian, pertahanan Negara hingga kawasan perkantoran Bupati Batu Bara dan ibu kota di Lima Puluh sekaligus dijadikannya Tanjung Tiram
sebagai Kota Satelit, kawasan Pesisir, Katanya.
Rencana Perda RDTR yang Berhubungan dengan Kawasan Perkantoran Lima Puluh dan Kantor Bupati, Perkantoran Kuala Tanjung, Indra Pura, kawasan industri termasuk daerah penyangga Kecamatan Laut Tador telah di susun rencana Detail Tata Ruang.
Sementara itu Dirjen Tata Ruang DR. Ir. Abdul K Marzuki dalam sambutannya menjelaskan bahwa 3 Kabupaten dan Kota yaitu Batu Bara, Kepulauan
Meranti dan Kota Batam tidak ragu atas kinerja Bupati dan Walikota nya dalam pembahasan RTRW.
Hal ini merupakan landasan Administrasi atas Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan per undang-undangan.
“RTRW ini juga harus menyesuaikan SK Menteri RTRW ini juga harus menyesuaikan SK Menteri Kehutanan yang terakhir agar tidak bermasalah yang berarti Ketua DPRD Kab. Batu Bara beserta anggota harus dapat menyelesaikan Perdanya secara cepat sebelum May 2020″tegas Dirjen Tata Ruang.
Usai paparan Bupati Batu Bara dan sambutan Dirjen Tata Ruang, Kadis PUPR Kabupaten Batu Bara Ir. H. Khairul
Lubis didampingi beberapa OPD menindak lanjuti rapat secara tekhnis dengan unsur Direktur, Kasubdit, Ditjen
Tata Ruang dan Kementrian Terkait. (STAF07/KTN)