BPI KPNPA RI Siapkan Langkah Hukum Due Law Terkait Persoalan Tanah Warga

BPI KPNPA RI Batu Bara dengan Kelompok Tani Pencinta Mangrove ( KTCM ), Alfuad Lubis Melalui Ketua BPI Sultan Aminuddin Mengatakan Sedang Mempersiapkan Langkah-langkah Hukum. Selasa 15/12/2020
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Humas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Batu Bara Ketika di Tanyakan Terkait Gonjang Ganjing Permasalahan Tanah Masyarakat Stempat Pantai Sejarah Desa Perupuk dengan Kelompok Tani Pencinta Mangrove ( KTCM ), Alfuad Lubis Melalui Ketua BPI Sultan Aminuddin Mengatakan Sedang Mempersiapkan Langkah-langkah Hukum. Selasa 15/12/2020

Bidang Hukum BPI KPNPA RI Batu Bara Siapkan Langkah Hukum, terkait permasalahan tanah warga, dan kami diberikan kepercayaan, saat ini sedang berkerja untuk masyarakat yang meminta pendampingan. Cetus Humas BPI.

Wakil Ketua Bidang Divisi Hukum dan HAM mengatakan tahap pertama, kita lakukan upaya hukum administrasi pemerintahan, untuk melaksanakan due law dari permari No 6 tahun 2018 tentang tata cara mengajukan gugatan PTUN.

Kedua melakukan gugatan PTUN medan untuk membatalkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berkaitan dengan legalisasi penguasaan bidang tanah terperkara kepada pihak ketiga.

Selanjutnya, apabila dipradilan PTUN masyarakat lokal pesisir pantai sejarah desa perupuk maka kita akan melakukan gugatan perdata umum terkait sengketa kepememilikan bidang tanah terperkara di pesisir pantai sejarah tersebut.

bahkan jika diperlukan kita akan melakukan aksi unjuk rasa dan/atau demontrasi damai sesuai perundangan-undangan tentang penyampaian pendapat dimuka umum pada pejabat dan/atau lembaga negara yang memiliki kewenangan yang menyelesaikan masalah ini.

Ditambah Julfan, dengan upaya pradilan lewat media massa dan atau trial by pers. Agar masyarakat dunia khususnya masyarakat nasional dan atau pejabat negara kita mengetahui keadaan peristiwa hukum yang dialami oleh masyarakat lokal pesisir pantai sejarah desa perupuk tersebut. Demikian Legal Opinion Julfan Iskandar, SH. (STAF07/KTN)

Bagikan :