BNN Ringkus Dua Pelaku Pembawa 60 Paket Besar Sabu Sabu

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin KOMBES Leo Bona Lubis berhasil meringkus dan mengamankan 2 (dua) terduga pelaku membawa narkoba 60 kg
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin KOMBES Leo Bona Lubis berhasil meringkus dan mengamankan 2 (dua) terduga pelaku membawa narkoba 60 kg
Bagikan :

Batubara-kliktodaynews.com Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin KOMBES Leo Bona Lubis berhasil meringkus dan mengamankan 2 (dua) terduga pelaku yang sejak awal disinyalir sengaja menyimpan serta membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna gray abu metalik bernomor Polisi (Nopol -red) BM 1033 BA.

Sudah dibuntuti sejak dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara yang memang telah terdeteksi merupakan lokasi transit, kedua pelaku yang salah seorang diantaranya terakhir mengaku sebagai oknum pecatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi -red)

Sebelumnya mobil yang dikendarai keduanya baru bisa dicegat petugas saat posisi mereka persis berada di Jalinsum Perlintasan Kereta Api atau tepatnya di desa Kebun Kopi, kecamatan Sei Suka kabupaten Batu Bara, pada Jum’at (12/4/2019) sekira pukul 12.00 WIB siang hari.

Usai petugas berhasil menghentikan laju kendaraan para pelaku, terhadap mereka kemudian dilakukan penggeledahan dan jelas didapati 3 buah tas yang berisikan 60 paket atau bungkusan besar yang diduga kuat berupa narkoba jenis sabu-sabu

Sehubungan penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan. Dan berdasarkan keterangan Kapolsek bahwa kedua tersangka masing-masing bernama Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka Gang Rindang Permata Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan propinsi Riau

Sedang tersangka lain yaitu atas nama Santo (36) warga Jalan Jati Gang Jati 1 Blok Nomor 7 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru Riau, hingga setelah dibekuk dan tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan oleh team BNN Pusat guna dititip sementara di Mapolsek Indrapura

Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, kepada petugas tersangka Setiawan pun mengakui bahwa dirinya memang merupakan seorang oknum mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat terakhir yaitu BRIPDA NRP 95070082.

Sementara terkait peristiwa tersebut, pihak BNN sendiri belum memberikan keterangan apapun. Demikian terpantau awak media ini, dihari yang sama atau sekitar pukul 13.30 WIB. Terlihat Tim BNN Pusat bergerak menuju arah Medan, dan diperkirakan hendak melakukan pengembangan selanjutnya. (NER/KTN)

Bagikan :