“Bimtek Rp3,4 Miliar Dipertanyakan, Kadis Diskop UMKM Batu Bara Mangkir – Ada Apa?”

Bagikan :

“Kami menduga ada indikasi markup dalam kegiatan bimtek tersebut,” tegasnya.

Soroti Mekanisme Swakelola

Darmansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, swakelola dibagi menjadi empat tipe, yaitu:
Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran;

Direncanakan dan diawasi K/L/PD, dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain;
Direncanakan dan diawasi K/L/PD, dilaksanakan oleh organisasi masyarakat;
Direncanakan dan diawasi K/L/PD, dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

“Pertanyaannya, kegiatan bimtek senilai Rp3,4 miliar ini masuk tipe yang mana? Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Darmansyah.

Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan markup tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna memastikan adanya klarifikasi menyeluruh serta pemeriksaan atas penggunaan anggaran.

Hal itu juga merespons isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa laporan dugaan penyimpangan kegiatan bimtek tersebut telah ditarik oleh pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop UMKM Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada wartawan terkait substansi dugaan tersebut.

Bagikan :