Mei Linda Sunyanti Lubis.
“Namun faktanya, hingga hari ini perusahaan tetap beroperasi seolah tidak ada larangan. Ini indikasi kuat pembangkangan terhadap perintah pemerintah,” kata Pajrin.
Ia menambahkan, DPMPTSP akan melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu dekat dan menilai apakah pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kami akan melaporkannya ke Polres Batubara untuk diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batubara menemukan indikasi dampak lingkungan dari operasional batching plant tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya peningkatan polusi debu dan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.
Salah seorang warga Desa Mangkai Lama, Siti Aminah (42), mengaku kondisi lingkungan sejak pabrik beroperasi semakin memburuk.
“Debunya sangat mengganggu, terutama saat angin kencang. Saya sering sesak napas, anak-anak juga batuk-batuk,” keluhnya.
Kepala DLH Kabupaten Batubara, Dr. Rizky Pratama, menyatakan bahwa perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga Rp1 miliar, serta tuntutan ganti rugi oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan aturan dan mengorbankan kesehatan masyarakat. PT Tunas Pilar Sejahtera harus menghentikan operasional dan melengkapi seluruh izin, atau siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Rizky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Pilar Sejahtera belum memberikan tanggapan.
