Beroperasi Tanpa Izin dan Lawan Pemerintah, Batching Plant PT TPS Terancam Ditutup Total

Bagikan :

Batubara, KlikTodayNews.com – PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS) yang mengoperasikan batching plant di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, terancam penutupan permanen dan proses pidana.

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin wajib serta mengabaikan surat penghentian operasi resmi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah lebih dari dua bulan lalu.

Berdasarkan hasil konfirmasi pada Senin (19/1/2026) pukul 13.50 WIB, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, menegaskan bahwa PT Tunas Pilar Sejahtera tidak mengantongi satu pun perizinan dasar yang diwajibkan.

“Perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan Hidup, maupun Izin Operasional. Semua itu adalah syarat mutlak. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas produksi adalah ilegal,” tegas Ardi.

Ia menjelaskan, lokasi batching plant berada di kawasan permukiman pedesaan yang hingga kini belum ditetapkan sebagai zona industri dalam rencana tata ruang.

Usulan perubahan zona yang sempat diajukan perusahaan juga telah dikembalikan karena dokumen kepemilikan atau sewa lahan tidak lengkap dan tidak diperbarui.

“Selama zona belum berubah dan izin belum terbit, tidak ada toleransi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batubara, Pajrin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Nomor 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Kepala DPMPTSP saat itu, Dr.

Bagikan :