Berbohong Telah Ditikam OTK, Wartawan di Batu Bara Ternyata Lukai Diri Sendiri

Kasus penikaman wartawan lensamedan.com di Batu Bara diungkap unit Satreskrim Polres Batu Bara dan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik/115/VI/Res .1.8. Juni 2022.
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasus penikaman wartawan lensamedan.com di Batu Bara diungkap unit Satreskrim Polres Batu Bara dan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik/115/VI/Res .1.8. Juni 2022. Polres Batu Bara, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Kayu Ara Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, diduga Palsu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, SH yang didampingi Kanit Resum IPTU A.H. Sagala dan Kasubbag Humas Polres Batu Bara IPTU RN. Zebua menuturkan dari asil penyilidikan dan penelusuran dari analisa CCTV sebanyak 8 (delapan) titik disekitar TKP, tidak ditemukan seperti yang disampaikan oleh pelapor dan korban.

Untuk mencari info tentang keterangan yang disampaikan pelapor dan korban dalam laporannya bahwa pelaku sebanyak dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Dalam keterangan korban yang menyatakan bahwa la ada perselisihan dengan Ari Darma dan Riri.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim penyidik, tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada kedua orang tersebut,” terang Jhon Tarigan, Senin (20/6/2022).

Hasil analisa IT “CELL DUMP” di tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa komunikasi korban dengan orang yang diduga pelaku berdasarkan keterangan korban.

Tidak ditemukan adanya komunikasi yang mencurigakan.

Barang bukti 1 (satu) buah celana panjang berbahan keper warna hitam, yang dikenakan korban saat peristiwa penikaman yang dilaporkan korban, terdapat bekas sobek vertikal pada celana tersebut dibagian samping kanan.

Namun luka sayat yang ada pada paha kanan korban posisi lukanya pada bagian tengah paha kanan, dan luka tersebut berbentuk horizontal.

Saat dilakukan Pra-Rekonstruksi, Posisi luka pada paha kanan korban posisinya tidak sesuai dengan bekas sobek pada celana Panjang yang dikenakan korban.

Berdasarkan pulbaket dari pacar korban yang bernama DC dan berdasarkan pemeriksaan Hand Phonenya, ditemukan pola yang sama terkait dua peristiwa penikaman (pengakuan korban) bahwa ia ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).

Kejadian tersebut sebelumnya korban berselisih dengan pacarnya, dan Chat maupun telephone korban tidak direspon oleh pacarnya selama dua hari, dan akhirnya korban mengirimkan foto dirinya ditikam oleh OTK.

Berdasakan hasil pemeriksaan tambahan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, bahwa korban mengakui bahwa luka pada paha korban tersebut adalah luka sayatan yang dibuatnya sendiri dengan menggunakan pisau lipat (DPB).

RF melukai paha kanannya didalam kamarnya, saat itu ia mengenakan celana Boxer (celana pendek).

Samping itu, orang tua korban (pelapor) yang inisial Erwin warga Sp Geo Lingkungan VI Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf akibat tingkah laku anaknya RF (21) kepada institusi Polri dan selaku Wartawan Media Online Lensa Medan.

Beliau juga meminta maaf kepada Bapak KAPOLDA SUMUT atas perbuatanya yang minimbulkan keresahan.

Berdasarkan pemeriksaan, bahwa motif korban melukai dirinya sendiri adalah untuk mendapatkan perhatian dari pacarnya. Akibat Ia sedang berselisih paham dengan pacarnya. (STAF07/KTN)

 

 

Bagikan :