Batu Bara – Kliltodaynews.com||
Seorang remaja inisial Iqbal (17) dilaporkan
Triendi Utama (20) selaku korban ke Polsek Labuhan Ruku, diduga melakukan transaksi pembelian Honda CB-150 dengan menggunakan uang mainan/Palsu. Kamis (30/03/2023) TKP di Depan Hotel Singaporeland Dusun I Desa Perjuangan Kec Sei Balai.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Pemggabean, S.H.,M.H mengatakan seorang remaja inisial Iqbal mengedarkan uang palsu di depan Singapore Land Hotel, kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 23:45 Wib.
Dimana korban sedang menjual Honda CB 150 R . A 5507 JF milik Linden Sihombing warna merah melalui aplikasi Facebook dan kemudian terlapor menchat dan menelefon korban dan bertemu di Hotel Singapore Land Dusun I Desa Perjuangan.
Iqbal diteman oleh Nanang, antara korban dan tersangka sepakat membeli Honda CB-150R A 5507 JF seharga Rp.15.700.000, (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Setelah tersangka memeriksa keadaan Honda CB tersebut, tersangka langsung memberikan uang.
Sedangkan uang itu sudah ada dikantong plastik warna hitam yang diserahkan kepada korban.
Setelah diperiksa /dihitung oleh korban ternyata uang yang diberikan tersangka Uang Palsu.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku atas kejadian tersebut korban mengatakan merasa keberatan dan tidak senang, tersangka diminta korban dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Zaini alias M. Iqbal (17) Kecamatan Pulau Bandreng Kab Asahan, menindaklanjuti laporan korban diduga membeli Honda CB 150 R dari Triendi Utama dengan menggunakan uang palsu mainan.
Kini tersangka berhasil ditangkap dilokasi kejadian, tersangka dan barang bukti
yang disita oleh team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yaitu ; uang mainan di gunakan pembayaran senilai Rp. 15.700.000, sisa uang mainan dari tersangka senilai Rp.4.500.000, satu buah BPKB, STNK milik Linden Sihombing, Honda CB 150 R dengan No. Sin: KCA2E-1005056
No. rangka : MH1KCA219JK003765, satu unit Yamaha V-Ixion warna hitam tanpa plat BK yang dikenderai oleh tersangka, satu unit Handphone Merk Real Me Warna Silver dan Handphone Samsung Warna Silver serta Plastik Asoy Warna Hitam dibawa ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna proses Lanjut, tutup Kanit Reskrim (STAF07/KTN)