Ia menegaskan peran pendamping dari LSM bersifat pasif, hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan tanpa mencampuri kewenangan penyidik.
“Kami tidak mengganggu jalannya penyelidikan. Kami hanya hadir untuk menjamin hak hukum klien kami terlindungi. Kalau sampai dilarang masuk, tentu ini sangat meresahkan dan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Atas kejadian tersebut, Agus mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Kanit Tipidter Polres Batu Bara, M. Alif Zhafar Ghali, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Agus pun meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait beberapa hal, antara lain:
Apakah pendamping dari LSM yang memegang surat kuasa khusus diperbolehkan mendampingi di dalam ruangan.
Apa dasar hukum atau SOP yang melarang pendamping berada di ruang klarifikasi.
Apakah pembatasan tersebut merupakan kebijakan institusi atau inisiatif oknum.
Minta Evaluasi dan Transparansi
LSM KCBI berharap kejadian serupa tidak terulang. Agus menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip transparansi.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jangan sampai masyarakat yang datang dengan tertib justru merasa haknya dilanggar. Hukum harus tegas, tapi juga harus adil dan terbuka,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Unit Tipidter Polres Batu Bara belum memberikan komentar terkait dugaan pembatasan hak pendampingan tersebut.
