Bawa Surat Kuasa, Pendamping LSM Malah Diusir dari Ruang Klarifikasi di Polres Batu Bara

Bagikan :

Batu Bara, kliktodaynews.com – Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan hukum di Polres Batu Bara. Ia menyoroti tindakan seorang penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang diduga membatasi hak pendampingan saat proses klarifikasi berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Agus usai mendampingi warga bernama Sardianus Naenggolan yang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan yang ditangani Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Masagus Z.D..

Dilarang Duduk di Samping, Diminta Menunggu di Luar

Menurut Agus, dirinya datang berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan secara sah oleh Sardianus. Namun saat menunjukkan dokumen tersebut, ia mengaku tidak diizinkan berada di dalam ruangan selama proses klarifikasi berlangsung.

“Kami datang secara resmi membawa surat kuasa. Tapi saat proses berlangsung, kami tidak diperbolehkan duduk di samping yang didampingi, malah disuruh menunggu di luar. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar hukum pembatasan tersebut?” ujar Agus kepada wartawan.

Agus menilai tindakan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan. Ia menegaskan bahwa hak pendampingan tidak boleh diabaikan hanya karena pendamping bukan berasal dari kalangan advokat.

Hak Pendampingan Dipertanyakan

Agus menjelaskan, seseorang yang dipanggil untuk klarifikasi atau pemeriksaan berhak mendapatkan pendampingan dari pihak yang dipercaya, selama memiliki surat kuasa yang sah.

Bagikan :