Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga belum mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Secara administratif, kondisi tersebut membuat usaha Batching Plant belum memenuhi ketentuan perizinan untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Industri batching plant termasuk usaha berisiko tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi, serta Sertifikat Standar (SS) setelah pemenuhan standar teknis diverifikasi,” tegasnya.
Menurut Ardi, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Sementara itu, Kepala Plan Batching Plant PT Tunas Pilar, Arifin, membenarkan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan sejak sekitar tiga bulan lalu dan mengakui izin usaha perusahaan belum terbit hingga saat ini.
(Ar/ktn)
