Batching Plant PT Tunas Pilar di Mangkai Lama Diduga Belum Berizin, Namun Sudah Beroperasi Tiga Pekan

Bagikan :

BATU BARA, Kliktodaynews.com – Usaha Batching Plant milik PT Tunas Pilar yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga belum mengantongi izin operasional namun telah menjalankan aktivitas produksi dan distribusi beton ready mix.

Berdasarkan pantauan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, batching plant tersebut tampak aktif beroperasi sejak beberapa pekan terakhir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk beton ready mix dari lokasi tersebut telah dipasok ke sejumlah proyek, termasuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas usaha itu telah berlangsung sekitar tiga minggu terakhir, Kamis (15/1/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, menegaskan bahwa usaha Batching Plant di Desa Mangkai Lama tersebut belum diperbolehkan beroperasi karena belum memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Karena belum memiliki izin, maka usaha tersebut belum boleh beroperasi,” ujar Murdi saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri. Ia menyatakan, hingga saat ini usaha tersebut belum memenuhi persyaratan operasional yang diwajibkan oleh pemerintah.

“Usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” jelas Ardi.

Bagikan :