Banyak Jalan Rusak, Bupati Batu Bara Terbitkan Edaran Batas Kendaraan di Jalan Kelas III

Bagikan :

Batu Bara-Kliktodaynews.com – Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan kendaraan yang boleh melintas di jalan kabupaten atau jalan Kelas III, sebagai upaya menangani banyaknya keluhan masyarakat terkait rusaknya ruas jalan di daerah. Edaran dengan Nomor 100.3.4/0513/2026 ini dikeluarkan pada Senin (26/1/2026).

Dalam edaran tersebut diatur spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jalan Kelas III wilayah Pemkab Batu Bara. Adapun batasannya antara lain, kendaraan berukuran lebar tidak melebihi 2.200 milimeter, panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, tinggi tidak melebihi 3.500 milimeter, serta muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.

Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Rubi Siboro menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan angkutan orang dan barang, pengusaha, grosir, pedagang, serta pihak terkait lainnya. Menurutnya, Pemkab Batu Bara berwenang mengeluarkan aturan tersebut berdasarkan tiga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022,” jelasnya.

Menurut Siboro, penerbitan SE Bupati ini bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan lebih lanjut dan menjaga kelancaran lalu lintas. “Dengan adanya aturan ini, kita memiliki landasan hukum untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melampaui batas ukuran dan muatan untuk jalan Kelas III,” katanya.

Bagikan :