BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Di massa pandemi Covid-19, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batu Bara Rijali, S.Pd lewat media menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah masa pajak ke Bapenda Kabupaten Batu Bara. Senin (4/2/2022)
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rijali, S.Pd agar masyarakat peduli pajak yang anda bayar sangat bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan di daerah Kabupaten Batu Bara, kedepan.
Menurut Kepala Bapenda Rijali, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Batu Bara No 4 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No 9 tahun 2010 tentang pajak daerah untuk wajib pajak diantaranya Hotel, Restoran, Hiburan, Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam, dan Batuan (PMBL.
Kembali dihimbaunya masyarakat agar segera melunasi kewajibannya bayar pajak.
” Kita berharap juga pandemi ini segera berakhir, dan mari kita putuskan mata rantai pandemi covid-19, kedalam situasi sebagaimana sebelum pandemi,” ucapnya. (STAF07/KTN)