Audensi di Sekretariat PJS, Bawaslu Batu Bara Bahas Pengawasan Pemilu 2024

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu Bara Ade Sutoyo, S.p didampingi Alen Sitohang beraudensi di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (DPC PJS) Batu Bara di Jalan P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dalam rangka menjalin kemitraan guna mencapai sasaran pemilu. Jumat (03/02/3023) sekira pukul 10:00 Wib s/d 11:40 Wib.

Turut hadir penyelenggaraan audensi yaitu ; Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo, S.p – Alen Sitohang anggota Bawaslu Koordinator Devisi Pencegahan – Iskandar Zulkarnain Staf Teknis dan anggota Staf Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) – Ketua Wakil Ketua – Sekretaris Wakil Sekretaris – Bendahara beserta anggota DPC PJS Batu Bara.

Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo, S.p menjelaskan kunjungan mereka untuk mendapatkan keikutsertaan PJS dalam pengawasan partisipatif, untuk menjalin kemitraan mencapai sasaran pemilu, nantinya dapat mentransformasikan tahapan Pemilu dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat”, harap Ade.

Kunjungan Komisioner Bawaslu Allen Sitohang serta sekretariat Bawaslu, Ade menjelaskan tahapan pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini.

Ade, kedepan akan diadakan pendaftaran dan pemutahiran pemilih untuk memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar sebagai pemilih.

Bisa membantu kami mengedukasi dalam hal menyampaikan potensi dan dinamika yang terjadi sehubungan dengan pemilu

Lanjut Ade, untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan menghasilkan pemimpin negara maupun kepala daerah dan legislatif yang bersih dari unsur money politic dibutuhkan pengawasan.

“Karena personil Bawaslu sedikit maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif.

Selain itu, kunjungan Bawaslu ke berbagai organisasi kemasyarakatan termasuk ke PJS diharapkan Ade juga untuk menerima masukan dari masyarakat agar Bawaslu dapat meningkatkan kinerjanya.

Ade menjelaskan guna mengefektifkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu sedang mempersiapkan aplikasi SigapLapor. “Jadi kedepan masyarakat dapat membuat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara online”, jelasnya.

Pada sesi diskusi, Ade memaparkan wewenang Bawaslu dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu baik yang dilakukan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat.

“Ada empat jenis pelanggaran yang kita tangani yaitu pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa Pemilu”, papar Ade.

Dijelaskannya, pelanggaran etik terkait pelanggaran tupoksi penyelenggara Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU.

Selanjutnya pelanggaran etik diteruskan Bawaslu ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Demikian pula pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh Bawaslu.

Sedangkan pelanggaran pidana Pemilu setelah melalui kajian dan investigasi akan diteruskan Bawaslu ke APH melalui Sentral Gakkumdu.

Dan yang terakhir adalah sengketa Pemilu yang disebut mahkota. Sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu akan diselesaikan Bawaslu melalui pemanggilan pihak yang bersengketa.

Sementara Komisioner Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang yang menjabat Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Humas mengajak jurnalis yang tergabung dalam PJS agar ikut melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

Terkait pelaksanaan dan pendanaannya, Ketua Bawaslu Ade Sutoyo mengatakan pihaknya telah membuat draft memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Batu Bara dengan PJS Batu Bara. “Jika rekan-rekan sepakat, kita telah menyiapkan draft MoU”, ucapnya sembari memberikan draft tersebut kepada PJS Batu Bara.

Sisi lain Mhd. Sukri dari pemerhati pemilu menuturkan Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.

Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan, tutup sukri (STAF07/KTN).

Bagikan :