Batu Bara, Kliktodaynews.com – Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program tanam cabai di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Dalam rapat di kantor desa pada akhir Januari 2026 yang dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan perangkat desa, terungkap bahwa aset sound system karaoke milik BUMDes saat ini berada dalam penguasaan seorang pengusaha pupuk dan pestisida setempat, Alberto (30). Informasi tersebut disampaikan pada Senin (17/02/2026).
Penguasaan Aset karena Tunggakan Utang
Alberto mengakui membawa perangkat sound system tersebut lantaran adanya tunggakan pembayaran dari pengurus BUMDes atas pembelian pupuk dan pestisida. Selain itu, ia menyebut adanya pinjaman uang tunai yang diberikan kepada pengurus BUMDes.
“Selain pupuk dan racun, Ketua BUMDes juga meminjam uang tunai sebesar Rp4.250.000. Di hari berbeda, bendahara juga mengambil uang Rp700.000,” ujar Alberto kepada wartawan.
Ia menyatakan langkah tersebut diambil karena tidak adanya kejelasan pelunasan utang yang menumpuk.
“Langkah ini saya ambil karena belum ada kejelasan pelunasan utang,” tambahnya.
Warga Pertanyakan Legalitas
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas penguasaan aset desa oleh pihak ketiga, meskipun dengan dalih utang-piutang.
“Bagaimana mungkin aset milik desa bisa berada di tangan pihak lain meskipun dengan alasan utang? Apakah ini dibenarkan secara aturan? Mengapa perangkat desa tidak bertindak tegas?” ujar Andi (57), warga setempat.
